Thursday, May 7, 2015

Terbakar Cemburu Tukang Siomay

Tim Reskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap identitas korban dan pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Mlajeh, yang terjadi pada Minggu (19/4). Kapolres AKBP Windiyanto Pratomo menjelaskan, tersangka pembunuhan, Munir telah berada di sel Mapolres Bangkalan. Dia ditangkap tim Reskrim Polres Sampang sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (19/4). "Korban ternyata bernama Shahroni (36) warga Kampung Sabtoan, Kelurahan Pegajan. Sedangkan pelaku bernama Munir (47) warga Kampung Cikar, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan," jelasnya di Bangkalan, Senin (20/4). 

Dilansir dari Antara, Windiyanto menjelaskan, korban merupakan penjual siomay di Kota Bangkalan dan masih bertetangga dengan pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, motif pembunuhan tersebut didasari rasa cemburu, karena istri pelaku berinisial HU (38) berselingkuh dengan korban. Dia mengungkapkan kronologis pembunuhan sadis itu terjadi, saat pelaku mengetahui istrinya berada di kos-kosan di Jalan Nusa Indah bersama korban. 

Saat istrinya meninggalkan rumah, pelaku membuntuti hingga masuk rumah kos. "Tak lama setelah istrinya masuk, si pelaku ini lalu mengetuk pintu kamar kos korban. Korban ke luar, kemudian pelaku membacok korban bertubi-tubi hingga tersungkur di tengah jalan," terang Windiyanto. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan polisi, diduga pelaku lebih dari satu orang. Hal ini didasarkan pada bekas luka, di tubuh korban. 

Selain itu, ditemukan dua buah celurit di TKP, 2 buah tas, jaket dan celana. "Kami masih mengejar pelaku lainnya ini, karena tersangka tidak mau angkat bicara dan kepada penyidik ia mengaku sendirian. Barang bukti berupa dua buah celurit ini yang memperkuat dugaan kami bahwa pelaku bukan hanya satu orang," ungkapnya. Saat petugas meneliti sidik jari yang menempel pada dua jenis celurit yang digunakan membunuh korban Shahroni tersebut. 

Hasilnya, sidik jari di salah satu celurit cocok dengan sidik jari tersangka Munir, sedangkan satu celurit lagi berbeda. "Tapi tidak cocok dengan sidik jari korban," katanya. Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.